Polisi Tahan Ratusan Kendaraan yang Ditinggal Massa Aksi saat Bakar Kantor Bupati Pohuwato

Editor: Dyah Ayu Ambarwati

Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Ratusan kendaraan yang diduga milik pendemo pengunjuk rasa di Kantor Bupati Pohuwato ditahan oleh pihak kepolisian, Kamis (21/9/2023).

Kendaraan tersebut tampak terparkir di halaman Polres Pohuwato dengan dipasangi garis polisi.

Kapolda Gorontalo Irjen Pol Angesta Romano Yoyol mengungkapkan, pihaknya melakukan penyelidikan untuk memastikan kepemilikan kendaraan-kendaraan tersebut.

Romano menjelaskan penahanan kendaraan itu dilakukan untuk mengamankan situasi yang saat itu mulai anarkis.

Ia mengimbau kepada masyarakat yang merasa memiliki kendaraan yang ditahan polisi untuk segera melapor ke Polres Pohuwato.

Sebelumnya, Massa aksi yang mengatasnamakan Forum Persatuan Ahli Waris IUP 316 dan Ahli Waris Penambang Pohuwato membakar kantor Bupati Pohuwato, Gorontalo, Kamis (21/9/2023).

Baca: Pasca-dibakar Kantor Bupati Pohuwato Gorontalo Tak Bisa Digunakan, Bupati: Pelayanan Masih Berjalan

Massa aksi yang sudah emosi tidak dapat dikendalikan oleh aparat kepolisian.

Mereka melempari kantor Bupati Pohuwato dengan batu dan kayu hingga menyulutan api ke kantor tersebut.

Api berkobar membumbung tinggi membakar bangunan.

Sebelum membakar, massa aksi merusak fasilitas di kantor Bupati Pohuwato seperti meja, kursi hingga kaca pecah.

Petugas kepolisian sempat mencoba membubarkan massa aksi, namun tidak berhasil.

Polisi hanya bisa mengamankan sejumlah massa aksi yang tertangkap tangan.

Aksi anarkis massa aksi disebabkan oleh kekecewaan mereka terhadap pemerintah daerah Pohuwato.

Masyarakat menilai bahwa pemerintah daerah tidak mampu mengatasi dampak negatif dari aktivitas tambang PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PT PETS).

Baca: Detik-detik Kantor Bupati Pohuwato Gorontalo Dibakar Pendemo yang Ngamuk, Aparat Tak Berkutik

Selain itu, massa aksi menilai pemerintah daerah tidak memberikan perhatian yang serius terhadap tuntutan masyarakat.

Hal ini membuat massa aksi semakin marah dan melakukan aksi anarkisme.

Ada enmpat tuntutan yang dibawa oleh massa aksi, yakni:

1. Kembalikan hak lokasi warisan leluhur masyarakat penambang Pohuwato

2. Hentikan aktivitas di atas tanah warisan leluhur masyarakat penambang Pohuwato

3. Selesaikan seluruh apa yang menjadi hak-hak atas lokasi 2.135 titik sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,

4. Kembalikan IUP OP 316 milik masyarkaat penambang Pohuwato. (*)

Baca artikel terkait hanya di sini

# Kantor Bupati Pohuwato # Gorontalo # Ahli Waris Penambang

Sumber: Tribun Gorontalo
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda