TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair.
Ini merupakan kali kedua Karen jadi tersangka kasus korupsi.
Sebelumnya Karen divonis delapan tahun penjara terkait kasus korupsi investasi blok Baser Manta Gummy (BMG) di Australia.
Namun baru mendekam selama 1,5 tahun, Karen dibebaskan pada 2020.
Kini, seusai jadi tersangka, Karen langsung menjalani penahanan selama 20 hari setelah diperiksa pada Selasa (19/9/2023).
(TribunVideo.com/Sisca Mawaski)
#dirutpertamina #pertamina #kpk #korupsi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.