TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah pusat bersama BP Batam menyediakan hunian untuk 700 kepala keluarga yang terdampak relokasi di Pulau Rempang, Galang, Batam, Kepulauan Riau.
Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Investasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, Senin (18/9/2023).
Pemerintah telah menyiapkan tanah seluas 500 meter persegi per satu kepala keluarga.
Pembangunan rumah tersebut akan berlangsung sekitar 6 hingga 7 bulan ke depan.
Bahlil mengungkapkan, per keluarga nantinya akan diberi rumah dengan tipe 45 senilai Rp 120 juta.
Selain itu juga ada uang tunggu transisi sampai rumah tersebut jadi sebesar Rp 1,2 juta per orang.
Baca: Kacau! Bahlil Ngotot Proyek Rempang Dilanjutkan, Segini Kerugian Negara jika Proyek Rempang Gagal
Baca: Rumah Tipe 45 Digarap Selama 6 Bulan untuk Warga Rempang yang Direlokasi, Lokasinya Belum Ditentukan
Serta biaya sewa rumah Rp 1,2 juta per bulan setiap keluarga.
Bahlil mengungkapkan, sementara menunggu konstruksi warga akan diberikan fasilitas uang dan tempat tinggal sementara.
Termasuk tanaman tumbuh, keramba ikan dan sampan akan masuk dalam ganti rugi pemerintah.
Di sisi lain, Bahlil menegaskan pentingnya untuk memenuhi hak-hak masyarakat Rempang terkait dengan pemindahan warga Pulau Rempang ke Pulau Galang, Batam, Kepulauan Riau.
Adapun merespon protes sebagian warga Rempang yang menolak pemindahan, Bahlil mengingatkan agar penanganan di lapangan harus dilakukan dengan cara-cara yang tidak menggunakan kekerasan.
Pihaknya sadar akan melakukan komunikasi yang baik kepada warga Pulau Rempang.
Sementara itu, Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto mengatakan akan langsung diberikan sertifikat hak milik (SHM) untuk tempat tinggal warga yang mengalami pergeseran dari 16 titik Kampung Tua Pulau Rempang.
ATR/BPN akan menyerahkan langsung sertifikat tersebut ketika sudah ditentukan 16 titik tersebut. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menteri Bahlil: Pemerintah Siapkan Rumah untuk 700 Kepala Keluarga Pulau Rempang
# Batam # Pulau Rempang # BP Batam # Bahlil Lahadalia
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.