TRIBUN-VIDEO.COM - Nasib 26 pengunjuk rasa Rempang yang ditahan di Polresta Barelang diungkap oleh Kapolresta Barelang.
Ia adalah Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, ia mengatakan bahwa proses penyidikan terhadap 26 orang tersebut masih berjalan.
Dikutip dari TribunBatam.id pada (17/9), disebut bahwa status 26 orang tersebut adalah tersangka.
Sementara untuk delapan warga Rempang yang ditahan sebelumnya, kini telah dilepaskan.
Hal itu terjadi lantaran polisi mengabulkan penangguhan penahanan terhadap kedelapannya.
"8 orang itu yang saat ini dibebaskan. Untuk yang lainnya masih proses untuk penyidikan," kata Nugroho, Sabtu (16/9/2023) malam di Polresta Barelang.
Meski pengangguhan penahanan dikabulkan, Nugroho menyebut mereka tetap harus memenuhi beberapa syarat.
Di antaranya, wajib lapor seminggu dua kali, tidak boleh keluar dari wilayah Batam, dan tidak boleh mengulangi tindak pidana lagi.
"Syarat tersebut harus ditaati dan dipenuhi. Jangan dilanggar mengingat kami telah kabulkan penangguhan penahanan," ujar Kapolresta Barelang ini.
Perlu diketahui, sebelumnya polisi mengamankan total 43 orang pada (11/9) seusai kericuhan Rempang (7/9).
Dari jumlah itu, sembilan orang di antaranya dipulangkan, sedangkan 34 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka.
Rinciannya, yang saat ini ditetapkan tersangka 26 orang berada di Polresta Barelang dan delapan orang berada di Polda Kepri.
Hal itu diungkap oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.
"Jadi yang saat ini ditetapkan tersangka yakni 26 orang di Polresta Barelang dan delapan orang berada di Polda Kepri," kata Pandra.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Ditahan di Polresta Barelang, Begini Nasib 26 Pengunjuk Rasa Rempang di BP Batam
Host: Yessy Wienata
VP: Erwin Joko P
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.