Eks Kasat Narkoba Lampung Selatan Bakal Dipecat, Buntut Jadi Tersangka Kasus Jaringan Fredy Pratama

Editor: Aprilia Saraswati

Reporter: sara dita

Video Production: Januar Imani Ramadhan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Kapolda Lampung Irjen Pol. Helmy Santika menagaskan bahwa mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami akan dipecat tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

AKP Andri Gustami diduga terlibat dalam kasus narkoba jaringan internasional Fredy Pratama.

Irjen Helmy Santika mengatakan ini merupakan sanksi untuk AKP Andri Gustami sebagai anggota Polri.

Namun nantinya akan ada sanksi pidana lain yang akan dijatuhkan oleh pengadilan.

Belum diketahui secara pasti kapan sidang tersebut akan berlangsung.

Baca: Operasi Kilat Hancurkan Rusia! Ukraina Berhasil Rebut Kembali Desa Andriivka, Musuh Rugi Signifikan

Baca: Brigade Rusia Hancur Total! OSHB Ketiga Klaim Kuasai Penuh Wilayah Andriivka Dalam Dua Hari

Menurutnya, sidang kode etik profesi ini baru bisa dilakukan saat ini, karena Polda Lampung masih fokus mengembangkan tangkapan terhadap jaringan Freddy Pratama.

Namun Irjen Helmy memastikan AKP Andri Gustami bakal dipecat.

Ia menjelaskan, dalam kasus ini AKP Andri Gustami ikut membantu meloloskan sabu yang akan dikirim ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

AKP Andri Gustami telah ditetapkan menjadi tersangka atas keterlibatannya.

Dalam pengungkapan ini, Polda Lampung sendiri mengamankan 26 tersangka serta 329 kilogram sabu.(*)

# AKP Andri Gustami # Polres Lampung Selatan # Irjen Helmy Santika

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda