PBNU Haramkan Pemerintah Rampas Tanah Rempang yang Dikelola Rakyat Jika Sewenang-wenang

Editor: Tim Kreatif Tribun-video.com

Video Production: Fransisca Ellen Kumala Sari

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - PBNU mengadakan konferensi pers terkait sikapnya terhadap konflik yang terjadi di Rempang.

Terdapat beberapa pandangan PBNU terhadap konflik yang terjadi di Rempang.

Satu di antaranya yakni memandang pemerintah haram mengambil tanah yang dikelola oleh rakyat selama bertahun-tahun.

Pemerintah haram mengambil tanah tersebut baik melalui proses redistribusi lahan oleh pemerintah atau pengelolaan lahan.

Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan SDM PBNU, Ulil Abshar Abdalla.

Baca: Panglima TNI Bekali Personel Peralatan Pengendali Huru-hara di Rempang, Cegah Prajurit Brutal



Menurut PBNU, hukum haram itu jika pengambilalihan oleh pemerintah dilakukan secara sewenang-wenang.

Pemerintah tetap memiliki kewenangan untuk mengambil alih tanah rakyat dengan syarat sesuai ketentuan hukum perundang-undangan.

Ulil kemudian mengatakan, PBNU meminta kepada pemerintah agar mengutamakan musayawarah dan menghindari pendekatan koersif.

Diketahui hingga kini konflik masih terus terjadi di Rempang buntut adanya relokasi proyek Eco City.

Warga menolak rencana tersebut hingga terjadi vbentrokan hebat dengan aparat.

(Tribun-Video.com/RS)

Baca: Bentrok Polisi Vs Warga Rempang Tolak Relokasi, Kapolresta Minta Maaf: Itu sesuai dengan SOP

Baca berita lainnya di sini 

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda