TRIBUN-VIDEO.COM - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengomentari soal konflik Rempang.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Lakpesdam PBNU) KH Ulil Abshar Abdalla dalam konferensi pers di Gedung PBNU, Jakarta Pusat pada Jumat (15/9).
Baca: Soal Bentrok di Pulau Rempang, Panglima Pajaji Respons Keras: Singgung Ada Penjajah Berdarah Dingin
Pihaknya menilai tanah yang dikelola oleh rakyat selama bertahun-tahun maka hukum pengambilalihan tanah oleh pemerintah merupakan haram.
Ulil mengatakan hukum haram itu berlaku jika pemerintah melakukannya dengan sewenang-wenang.
Baca: Kisruh Lahan Pulau Rempang, Panglima Pajaji Beri Dukungan ke Warga: Janji Datang untuk Membantu
Meski begitu, pihaknya menyebut pemerintah tetap berwenang mengambil alih tanah rakyat dengan syarat sesuai ketentuan hukum perundang-undangan. (Tribun-Video.com)
Baca juga berita terkait di sini
# TRIBUNNEWS UPDATE # PBNU # Rempang # konflik # Batam # haram # Nahdlatul Ulama
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.