PBNU Sebut Tindakan Pemerintah Haram soal Pengambilalihan Tanah Rempang Jika Sewenang-wenang

Editor: Panji Anggoro Putro

Reporter: Maria Nanda Ayu Saputri

Video Production: Muhammad Ulung Dzikrillah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengomentari soal konflik Rempang.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Lakpesdam PBNU) KH Ulil Abshar Abdalla dalam konferensi pers di Gedung PBNU, Jakarta Pusat pada Jumat (15/9).

Baca: Soal Bentrok di Pulau Rempang, Panglima Pajaji Respons Keras: Singgung Ada Penjajah Berdarah Dingin

Pihaknya menilai tanah yang dikelola oleh rakyat selama bertahun-tahun maka hukum pengambilalihan tanah oleh pemerintah merupakan haram.

Ulil mengatakan hukum haram itu berlaku jika pemerintah melakukannya dengan sewenang-wenang.

Baca: Kisruh Lahan Pulau Rempang, Panglima Pajaji Beri Dukungan ke Warga: Janji Datang untuk Membantu

Meski begitu, pihaknya menyebut pemerintah tetap berwenang mengambil alih tanah rakyat dengan syarat sesuai ketentuan hukum perundang-undangan. (Tribun-Video.com)

Baca juga berita terkait di sini

# TRIBUNNEWS UPDATE # PBNU # Rempang # konflik # Batam # haram # Nahdlatul Ulama

Sumber: Tribun Video
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda