LIVE: 5 Saksi Termasuk Calon Pengantin Harus Wajib Lapor, Dampak Kebakaran Kawasan Gunung Bromo

Editor: Dyah Ayu Ambarwati

Reporter: Yessy Arisanti Wienata

Video Production: Latif Ghufron Aula

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Lima saksi kasus kebakaran Bukit Teletubbies Bromo, dikenakan wajib lapor.

Lima saksi tersebut antara lain, pasangan calon pengantin HP (39) dan PMP (26), crew foto prewedding MGG (38) dan ET (27), serta juru rias berinisial ARVD (34).

Baca: Kondisi Terkini Kawasan Gunung Bromo: Masih Tersisa Bara Api & Personil Gabungan Lakukan Pendinginan

Baca: Penjelasan BMKG soal Kasus Kebakaran Kawasan Bromo: Tornado Api Muncul & Sebut Fenomena Dust Devil

Sebelumnya, kelima saksi tersebut sudah menjalani pemeriksaan pada (6/9/2023).

Dikutip dari TribunProbolinggo.com pada (12/9), Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana memberikan penjelasan pada (11/9).

Ia mengatakan bahwa kelima orang berstatus saksi tersebut sudah dipulangkan dan harus menjalani wajib lapor.

# Gunung Bromo # Karhutla # kebakaran hutan # Prewedding # Bukit Teletubis

 

Sumber: Tribun Video
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda