TRIBUN-VIDEO.COM - Lima saksi kasus kebakaran Bukit Teletubbies Bromo, dikenakan wajib lapor.
Lima saksi tersebut antara lain, pasangan calon pengantin HP (39) dan PMP (26), crew foto prewedding MGG (38) dan ET (27), serta juru rias berinisial ARVD (34).
Baca: Kondisi Terkini Kawasan Gunung Bromo: Masih Tersisa Bara Api & Personil Gabungan Lakukan Pendinginan
Baca: Penjelasan BMKG soal Kasus Kebakaran Kawasan Bromo: Tornado Api Muncul & Sebut Fenomena Dust Devil
Sebelumnya, kelima saksi tersebut sudah menjalani pemeriksaan pada (6/9/2023).
Dikutip dari TribunProbolinggo.com pada (12/9), Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana memberikan penjelasan pada (11/9).
Ia mengatakan bahwa kelima orang berstatus saksi tersebut sudah dipulangkan dan harus menjalani wajib lapor.
# Gunung Bromo # Karhutla # kebakaran hutan # Prewedding # Bukit Teletubis
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.