TRIBUN-VIDEO.COM - Bayu Aji Anwari, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Hidayatul Hikmah Al Kahfi di Kota Semarang, Jawa Tengah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap santriwatinya di sebuah bunker yang sengaja di bangun di bawah tanah, Jumat (8/9/2023).
Tersangka mengaku menanamkan doktrin kepada para korban agar mau melakukan hubungan selayaknya suami istri.
Baca: Kyai Ponpes di Semarang yang Cabuli Santriwati di Ruang Bawah Tanah Terkenal Ansos & Tertutup
Baca: Penampakan Bunker yang Digunakan Kyai Cabuli 6 Santriwatinya di Semarang, Ditutupi Papan & Kardus
Bayu Aji mengiming-imingi korban akan mendampingi dan membiayai hingga mereka kuliah jika mau menuruti semua permintaannya.
Bayu Aji yang mengaku sebagai kyai ini mencabuli enam santriwatinya.
Dia mengaku khilaf saat melakukan perbuatan tersebut.
Kini tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 5 miliar. (Tribun-Video.com/Saradita)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.