Sosok 3 Tersangka Dugaan Korupsi Kemnaker di Lingkaran Muhaimin Iskandar, Ada Anak Buah di PKB

Editor: Bintang Nur Rahman

Reporter: Nila

Video Production: Rahmat Gilang Maulana

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus yang merugikan negara hingga miliaran rupiah atas dugaan korupsi di lingkaran Kemnaker 2012 di era jabatan Muhaimin Iskandar (Cak Imin).

Tiga tersangka itu yakni, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker, I Nyoman Darmanta; Direktur PT Adi Inti Mandiri, Kurnia; dan Reyna Usman.

Reyna Usman sempat menjabat Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja saat Muhaimin Iskandar menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Reyna merintis karier di Kemnaker RI dari tahun 1986 hingga purna tugas di tahun 2021.

Baca: BREAKING NEWS: KPK Dikabarkan Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogya Eko D Tersangka Gratifikasi

Selain di Kemnaker, Reyna Usman merupakan anak buah Muhaimin Iskandar di PKB.

Reyna dikabarkan mencalonkan diri sebagai Anggota DPR RI Dapil Gorontalo.

Sementara PT Adi Inti Mandiri merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultan Teknologi Informasi (IT).

Proyek pengadaan sistem pengawasan dan pengelolaan data proteksi TKI berada di bawah Direktrorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta).

Baca: KPK Panggil Cak Imin Besok, akan Diperiksa Jadi Saksi soal Kasus Dugaan Korupsi di Kemnaker

Harga paket proyek pada tahun 2012 senilai Rp 20 miliar.

KPK menduga, korupsi ini bermoduskan penggelembungan harga (mark up) terkait pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK soal Usut Dugaan Korupsi di Kemnaker Era Cak Imin: Jangan Bawa Kami ke Persoalan Politik

Host: Nila Irda
VP: Rahmat Gilang Maulana

# tersangka # korupsi # Kemnaker # Muhaimin Iskandar # PKB

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda