TRIBUN-VIDEO.COM - Eks Kepala Kanwil (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau, Muhammad Syahrir, dijatuhi vonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (31/8/2023).
Hakim menilai M Syahrir terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sekaligus tindak pidana pencucian uang (TPPU). (*)
Baca: Sebut Narasi SBY Picu Provokasi, Ahmad Sahroni: Lihat Surya Paloh Dibantai Sana-sini Tetap Arif
Baca: Fakta-fakta Pembatalan Pelaporan SBY oleh Ahmad Sahroni ke Bareskrim, Dicegah Partainya Sendiri
Host: Yustina Kartika
VP: Latif Ghufron A.
# vonis # korupsi # Hak Guna Usaha (HGU) # Riau
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.