Laporan Wartawan Tribunnews.com-Fahmi Ramadhan
TRIBUN-VIDEO.COM - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup (LH) Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi pada Jum'at (1/9/2023).
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di Gedung Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya di Jalan MT Haryono, Tebet, Jakarta Selatan tampak sejumlah warga berinisiatif melakukan uji emisi kendaraanya tersebut.
Baca: Perbaikan Jalan Poros Empat Lawang Telan Dana Rp 14,8 M, Hubungkan Kecamatan Tebing Tinggi-Pendopo
Salah satunya Suwarna (55) yang mengaku sukarela melakukan uji emisi untuk mengetahui kondisi kendaraan ya di lokasi tersebut.(*)
# Razia # Polda Metro Jaya # kendaraan # uji emisi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.