Polda Metro Mulai Lakukan Razia bagi Kendaraan yang Tidak Lulus Uji Emisi meski Rutin Lakukan Servis

Editor: Restu Riyawan

Reporter: Mei Sada Sirait

Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribunnews.com-Fahmi Ramadhan

TRIBUN-VIDEO.COM - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup (LH) Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi pada Jum'at (1/9/2023).

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di Gedung Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya di Jalan MT Haryono, Tebet, Jakarta Selatan tampak sejumlah warga berinisiatif melakukan uji emisi kendaraanya tersebut.

Baca: Perbaikan Jalan Poros Empat Lawang Telan Dana Rp 14,8 M, Hubungkan Kecamatan Tebing Tinggi-Pendopo

Salah satunya Suwarna (55) yang mengaku sukarela melakukan uji emisi untuk mengetahui kondisi kendaraan ya di lokasi tersebut.(*)

# Razia  # Polda Metro Jaya # kendaraan # uji emisi

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda