Laporan Wartawan Tribun Kaltara,Andi Pausiah
TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang pembunuhan Arya Gading Ramadan dengan agenda putusan digelar di PN Tarakan, Kamis (31/8/2023). Tiga terdakwa diputus bersalah.
Baca: Jenazah Aktivis Papua Michelle Kurisi Doga Dievakuasi, Kondisi Tubuh Korban Ada Luka Sayatan Sajam
Terdakwa Afrilla diputus 10 tahun masa pidana penjara dikurangi masa tahanan.
Baca: Sosok Penyeberang yang Dihindari Bus Sugeng Rahayu sebelum Tabrakan, Wanita 57 Tahun yang Juga Tewas
Kemudian terdakwa Mendila diputus seumur hidup dan terdakwa Edy Guntur diputus hukuman mati atas pembunuhan berencana yang disampaikan oleh Hakim Ketua, Abdul Rahman Talib.(*)
# Kasus pembunuhan berencana # Arya Gading # sidang vonis # hukuman mati # penjara seumur hidup # PN Tarakan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.