Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana Arya Gading Divonis Hukuman Mati hingga Penjara Seumur Hidup

Editor: Dyah Ayu Ambarwati

Video Production: Rania Amalia Achsanty

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribun Kaltara,Andi Pausiah

TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang pembunuhan Arya Gading Ramadan dengan agenda putusan digelar di PN Tarakan, Kamis (31/8/2023). Tiga terdakwa diputus bersalah.

Baca: Jenazah Aktivis Papua Michelle Kurisi Doga Dievakuasi, Kondisi Tubuh Korban Ada Luka Sayatan Sajam

Terdakwa Afrilla diputus 10 tahun masa pidana penjara dikurangi masa tahanan.

Baca: Sosok Penyeberang yang Dihindari Bus Sugeng Rahayu sebelum Tabrakan, Wanita 57 Tahun yang Juga Tewas

Kemudian terdakwa Mendila diputus seumur hidup dan terdakwa Edy Guntur diputus hukuman mati atas pembunuhan berencana yang disampaikan oleh Hakim Ketua, Abdul Rahman Talib.(*)

# Kasus pembunuhan berencana # Arya Gading # sidang vonis # hukuman mati # penjara seumur hidup # PN Tarakan

Sumber: Tribun Video
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda