TRIBUN-VIDEO.COM - Kronologi kasus pencurian yang dilakukan oleh seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial ASL (51), mulai terungkap.
Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Janete Luhukay menjelaskan terkait kasus tersebut.
Dikatakan olehnya, aksi pencurian itu terjadi pada Minggu (27/8/2023) sekira pukul 09.00 WITA.
Seorang pegawai bernama Jan Tuhumuri (57) yang diberitahu terkait kejadian itu langsung melapor ke polisi.
Dari penjelasan pelapor, aksi pencurian diketahui saat seorang pegawai melihat ruangan sekretaris dewan mengalami kerusakan.
Saat ruangan itu dicek, ternyata uang yang berada di dalam brangkas sebanyak Rp 117 juta sudah tidak ada.
Baca: Pelaku Rudapaksa Pelajar Berpura-pura Jadi Driver Ojek Online, Seorang Residivis Pencurian
Kemudian diketahui Recifer CCTV sudah dalam kondisi rusak.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak berwajib oleh pegawai lain.
Aparat kepolisian yang menerima laporan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Polisi juga menginterogasi sejumlah saksi, termasuk oknum ASN berinisial ASL yang kini jadi tersangka.
Diduga salah satu terduga pelaku mengakui kepada tim buser bahwa dirinya yang melakukan pencurian
Selanjutnya tim buser bersama terduga tersangka menuju ke salah satu pondok di ruko batu merah guna mengamankan barang bukti yang ada.
(Tribun-Video.com/TribunaAmbon.com)
Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Bobol Brangkas dan Curi Uang Kantor, ASL PNS DPRD Ambon Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara
# TRIBUNNEWS UPDATE # Oknum ASN # maling # Kantor DPRD # Ambon
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.