Laporan Wartawan Tribun Bengkulu-Romi Juniandra
TRIBUN-VIDEO.COM - Ahli hukum pidana dari Universitas Bengkulu (Unib), Profesor Herlambang dihadirkan di persidangan pra peradilan (prapid) penetapan tersangka kepala puskesmas (kapus) Pasar Ikan Kota Bengkulu, dr. RA di PN Bengkulu, Selasa (29/8/2023).
Profesor Herlambang menggenakan batik coklat dan celana bahan hitam, dan disumpah sebelum memberikan pendapatnya sebagai ahli.
Dalam persidangan, mantan dekan Fakultas Hukum Unib ini kemudian menyampaikan beberapa hal terkait penyidikan dan penetapan tersangka. (*)
Host : Mei Sada Sirait
Video Editor : Salim Maula
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.