TRIBUN-VIDEO.COM - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISSES) Bambang Rukminto menilai, pelaksanaan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap terpidana Irjen Napoleon Bonaparte (NB) hanya formalitas semata.
Hal ini seusai Napoleon bonaparte hanya dijatuhi sanksi demosi tiga tahun empat bulan.
Bambang juga menilai pemberian sanksi demosi terhadap Napoleon justru menjadi beban tambahan atau pekerjaan rumah (PR) bagi Kapolri yang sedang membangun kepercayaan publik.
Baca: BREAKING NEWS: Sidang Etik Irjen Napoleon Bonaparte Tak Dipecat dari Polri, Dijatuhi Demosi 3 Tahun
Baca: Tak Lagi Jadi Terpidana atas 2 Kasus, Napoleon Bonaparte Disebut Kembali Aktif Jadi Anggota Polri
Dia sangat menyayangkan sanksi yang ditetapkan Komisi KKEP hanya berupa demosi.
Padahal Napoleon melakukan perbuatan korupsi berupa suap untuk kepengurusan red notice Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Dalam beberapa kesempatan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit juga pernah menjelaskan bahwa apabila ada anggota Polri yang terlibat kasus pidana dan mendapat putusan hukumannya di atas dua tahun penjara, maka akan dipecat dengan tidak hormat (PTDH).
Namun, hal ini tak berlaku pada Irjen Napoleon Bonaparte. (Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Irjen Napoleon Hanya Disanksi Demosi, Kepolisian Diangap Permisif ke Anggotanya",
# Napoleon Bonaparte # Sidang Etik Polri # Sidang Etik Polri # Bambang Rukminto
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.