TRIBUN-VIDEO.COM - Tiga oknum anggota TNI terancan disanksi berat setelah diduga menganiaya hingga menyebabkan seorang warga Aceh tewas.
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman memberikan perintah tegas kepada jajarannya untuk mengusut tuntas kasus ini.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen Hamim Tohari mengungkap perintah dari KSAD.
KSAD Dudung meminta Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Pomad) untuk mengusut tuntas penganiayaan yang menyebabkan Imam Masykur meninggal.
Baca: Inilah Tampang Praka Raswandi, Oknum Paspampres yang Diduga Tega Aniaya Pemuda Aceh hingga Tewas
Pomad diperintahkan untuk menjerat tiga pelaku dengan hukuman seberat-beratnya.
Hukuman dilakukan baik pidana umum maupun pidana militer.
"KSAD telah memerintahkan Polisi Militer AD untuk mengusut tuntas masalah tersebut dan menjerat pelaku dengan hukuman seberat-beratnya, baik dalam hal pidana umum maupun pidana militer," kata Hamim saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (29/8/2023).
Hamim mengatakan, apa yang telah dilakukan oknum prajurit tersebut sangat mencederai semangat yang selama ini telah dibangun oleh KSAD.
Sebagai prajurit TNI AD agar senantiasa dicintai dan mencintai rakyat namun mereka melakukan tindak tak terpuji.
KSAD pun menyesalkan terjadinya peristiwa tersebut.
Baca: Terbongkar Tugas Pokok Oknum Paspampres yang Bunuh Warga Aceh Ternyata Tak Mengawal Presiden
"Bapak KSAD menyesalkan terjadinya peristiwa tersebut. Terkait penculikan dan pembunuhan warga sipil oleh tiga orang oknum prajurit, KSAD memberikan perhatian yang besar terhadap proses hukum yang sedang dilakukan oleh Pomdam Jaya, walaupun salah satu prajurit tersebut berdinas di Paspampres," kata Hamim.
Diketahui, ketiga pelaku sata ini telah ditahan oleh Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya/Jayakarta.
Satu dari tiga pelaku ialah seorang anggota paspampres berinisial Praka RM.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KSAD Perintahkan Pomad Jerat 3 Oknum Prajurit Pelaku Pembunuhan Imam Masykur dengan Hukuman Berat,
Host: Tini Afshin
VP: Irvan
# KSAD # Pembunuhan # Penganiayaan # Pemukulan # Praka RM
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.