TRIBUN-VIDEO.COM - Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo telah dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (24/8/2023).
Tak hanya Ferdy Sambo, terdakwa lainnya Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal juga dieksekusi ke Lapas Salemba.
Ketiganya akan menjalani hukuman di lapas tersebut.
Terdakwa pembunuhan Brigadir J ini langsung ditempatkan di kamar Mapenaling atau masa pengenalan lingkungan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Humas Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti mengungkapkan, Jumat (25/8/2023).
Rika tak menjabarkan berapa lama Ferdy Sambo Cs bakal mendekam di kamar Mapenaling.
Namun dalam rilis resmi di laman Kemenkumham, masa pengenalan lingkungan di Lapas biasanya dilaksanakan selama 14 hari.
Sementara itu, terdakwa lain dari kasus pembunuhan Brigadir J yakni Putri Candrawathi juga menempati kamar Mapenaling.
Namun bukan di Lapas Salemba, melainkan Lapas Pondok Bambu Jakarta Timur.
Penempatan di Kamar Mapenaling dilakukan seusai Ferdy Sambo cs menjalani pemeriksaan administrasi dan kesehatan.
Rika menjelaskan, tahapan pemeriksaan terhadap keempatnya dilakukan sesuai standar eksekusi narapidana ke lapas.
Diketahui sebelumnya, Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati.
Kemudian Putri Candrawathi dihukum 10 tahun penjara dari sebelumnya 20 tahun penjara.
Adapun asisten rumah tangganya, Kuat Maruf memperoleh hukuman 10 tahun penjara dari sebelumnya 15 tahun penjara.
Sedangkan mantan ajudannya, Ricky Rizal dihukum 8 tahun penjara dari sebelumnya 13 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadi Napi Salemba, Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Ditempatkan di Kamar Mapenaling
Host: Firda Ananda
VP: Erwin Joko P.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.