Demi Lepas dari Jeratan Hukum, Jaksa Sebut Mario Dandy Ciptakan Kebohongan tapi Justru Terpojok

Editor: Panji Anggoro Putro

Reporter: Ariska Nur Choirina

Video Production: Ika Vidya Lestari

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus penganiayaan terhadap David Ozora masih terus berlanjut.

Kamis (24/8/2023) hari ini, sidang lanjutan pun kembali digelar dengan agenda pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum atau JPU menyebut terdakwa Mario Dandy Satriyo telah menciptakan kebohongan agar bisa terlepas dari jeratan hukum.

Baca: Mario Dandy Sebut Nama Mantan Kekasih dan Orangtua Saat Bacakan Pleidoi, Akui Menyesal

Hal tersebut disampaikan jaksa menjawab nota pembelaan atau pleidoi terdakwa Mario Dandy.

Dilansir dari Tribunnews.com, hal itu yang menjadi salah satu penyebab jaksa menolak seluruhnya pleidoi atau nota pembelaan yang diajukan Mario dan tim kuasa hukumnya.

"Terdakwa Mario Dandy Satriyo juga menciptakan serangkaian kebohongan guna membangun alibi agar terlepas dari jerat hukum," kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/8/2023).

Jaksa pun beranggapan, kebohongan Mario itu akhirnya menciptakan kebohongan lainnya yang ia buat namun justru pada akhirnya menjerat dirinya sendiri dalam persoalan hukum.

Sebab dikatakan jaksa Mario kini justru seperti terpojok akibat kebohongan yang ia ciptakan guna menutupi kesalahannya dalam perkara tersebut.

"Akhirnya dapat digunakan sebagai suatu petunjuk tentang kesalahan terdakwa Mario Dandy Satriyo dalam penganiayaan yang dilakukannya terhadap anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, JPU menolak nota pembelaan atau pleidoi yang diajukan oleh terdakwa Mario Dandy Satriyo dan tim kuasa hukumnya terkait kasus penganiayaan Crystalino David Ozora.

Baca: Isak Tangis Mario Dandy saat Bacakan Pledoi, Minta Maaf ke Orangtua hingga Doakan Kesembuhan David

"Majelis hakim yang kami muliakan, saudara tim penasihat hukum yang terhormat pada intinya kami selaku tim penuntut umum menolak dan membantah seluruh argumen dari tim penasihat hukum atau terdakwa didalam pleidoinya," ucap jaksa.

Penolakan terhadap pleidoi Mario itu lantaran jaksa beranggapan apa yang disampaikan terdakwa maupun tim kuasa hukumnya tidak menggambarkan fakta keseluruhan di persidangan.

Padahal menurut jaksa apabila terdakwa maupun tim kuasa hukumnya menjelaskan secara detail kejadian yang sebenarnya, maka fakta penganiayaan akan terkuak dalam persidangan.

"Maka akan dapat terlihat suatu kenyataan yang bertolak belakang dengan apa yang dikemukakan baik oleh tim penasihat hukum atau terdakwa didalam pleidoi mereka yang sangat jelas menggambarkan keterlibatan terdakwa sebagai pelaku dalam tindak pidana," ujarnya.

"Dan turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," tambahnya. (Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jaksa Nilai Mario Dandy Buat Kebohongan dan Alibi Agar Terlepas dari Jeratan Hukum

# TRIBUNNEWS UPDATE # Mario Dandy # David Ozora # penganiayaan # persidangan

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda