TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang perdana gugatan perdata terhadap akademisi Rocky Gerung terkait hinaan pada Presiden Joko Widodo digelar di PN Jaksel pada Selasa (13/8/2023).
Gugatan perdata itu dilayangkan seseorang atas nama David Tobing atas tindakan melawan hukum.
Pengacara dari penggugat selepas sidang mengatakan bahwa Rocky Gerung adalah sosok yang pengecut.
Hal ini lantaran Rocky tak hadir dalam sidang yang diselenggarakan hari ini.
Baca: Hadiri Sidang Perdana Rocky Gerung, Egi Sudjana Sebut Penggugat Penjilat: Jokowi Aja Nggak Masalah
Ia mengatakan, kliennya melaporkan Rocky atas bentuk pertanggungjawaban dari norma yang berlaku di Indonesia.
Dalam keterangannya, ia menegaskan alamat dari Rocky Gerung yang dikirimi surat undangan sidang harusnya sudah sesuai.
Hanya saja, menurutnya Rocky pengecut hingga pindah dari kediaman asalnya.
(Tribun-Video.com/Nila)
Baca berita terkait lainnya di sini.
# Sidang Perdana # PN Jaksel # Rocky Gerung # Presiden Joko Widodo
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.