Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik putusan praperadilan yang diajukan Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Diketahui, hakim tunggal praperadilan Riyadi Sunindio Florentinus menolak praperadilan yang diajukan Irwandi terkait kasus suap penyalahgunaan dana otonomi khusus Aceh.
Kabiro Hukum KPK Setiadi mengatakan, hasil praperadilan menunjukkan apa yang dilakukan KPK benar dan profesional sejak awal.
Baca: Enam Jam Diperiksa KPK, Istri Gubernur Aceh Bungkam
"Apa yang sudah disampaikan hakim tunggal praperadilan itu sudah menunjukkan bahwa tindakan yang dilakukan KPK sejak awal hingga saat ini sudah benar dan profesional. Saya rasa itu," ujar Setiadi, di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (24/10/2018).
Usai putusan ini, ia mengatakan, pihaknya siap menindaklanjuti proses penyidikan terhadap Irwandi.
"Kami tentunya akan menindaklanjuti oleh bagian penyidikan dan kami tentu akan menyampaikan ke mereka proses lanjut dari yang sudah diputuskan hari ini," jelasnya.(*)
TONTON JUGA:
<iframe src="https://www.youtube.com/embed/IHHV8NGy8bo" width="520" height="292" scrolling="no" frameborder="0"></iframe>
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.