KPK Sambut Baik Penolakan Praperadilan yang Diajukan Irwandi Yusuf

Editor: Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana

Reporter: Vincentius Jyestha Candraditya

Videografer: Vincentius Jyestha Candraditya

Video Production: Ramadhan Aji Prakoso

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik putusan praperadilan yang diajukan Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Diketahui, hakim tunggal praperadilan Riyadi Sunindio Florentinus menolak praperadilan yang diajukan Irwandi terkait kasus suap penyalahgunaan dana otonomi khusus Aceh.

Kabiro Hukum KPK Setiadi mengatakan, hasil praperadilan menunjukkan apa yang dilakukan KPK benar dan profesional sejak awal.

Baca: Enam Jam Diperiksa KPK, Istri Gubernur Aceh Bungkam

"Apa yang sudah disampaikan hakim tunggal praperadilan itu sudah menunjukkan bahwa tindakan yang dilakukan KPK sejak awal hingga saat ini sudah benar dan profesional. Saya rasa itu," ujar Setiadi, di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (24/10/2018).

Usai putusan ini, ia mengatakan, pihaknya siap menindaklanjuti proses penyidikan terhadap Irwandi.

"Kami tentunya akan menindaklanjuti oleh bagian penyidikan dan kami tentu akan menyampaikan ke mereka proses lanjut dari yang sudah diputuskan hari ini," jelasnya.(*)

 

TONTON JUGA:

<iframe src="https://www.youtube.com/embed/IHHV8NGy8bo" width="520" height="292" scrolling="no" frameborder="0"></iframe>

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda