Resmi! Jokowi Umumkan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen dan Pensiunan 12 Persen, Bakal Berlaku 2024

Editor: Bintang Nur Rahman

Reporter: Dhea Andika Rizqi

Video Production: Mellinia Pranandari Putri Kristianto

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan.

Begitupula kenaikan gaji tersebut juga berlaku untuk personil TNI dan Polri.

Kenaikan gaji ini akan berlaku mulai tahun 2024 mendatang.

Pengumuman itu disampaikan Jokowi dalam Nota Keuangan 2024 di Gedung DPR RI, Rabu (16/8/2023).

Baca: Ditanya soal Pujian Prabowo ke Jokowi Hanya Gimmick, Fadli Zon: Pak Prabowo Enggak Bisa Pencitraan

Diumumkan bahwa gaji PNS akan naik sebesar delapan persen dan gaji pensiunan juga naik sebesar 12 persen.

Dengan kenaikan penghasilan, diharapkan ASN serta TNI dan Polri bisa meningkatkan kinerjanya.

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah, TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," kata Jokowi dalam Nota Keuangan 2024 di Gedung DPR RI, Rabu (16/8/2023).
Dengan kebijakan gaji PNS naik pula, Jokowi berharap agar reformasi birokrasi terus diperkuat.

Sehingga dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.

Baca: Setelah Saling Serang dengan Panglima Jilah, Panglima Pajaji Nilai Jokowi Tipu Warga Kalimantan

"Pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna. Perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas," jelas Jokowi.

Penghasilan gaji PNS sendiri selama ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.

Dapat diartikan bahwa gaji pokok ASN belum mengalami kenaikan sejak 4 tahun.

Meski begitu, sejatinya penghasilan PNS sendiri tak hanya berasal dari gaji pokok.

Di beberapa instansi pemerintah, komponen penghasilan terbesar PNS justru berasal dari tunjangan kinerja (tukin). (Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Resmi Naikkan Gaji PNS 8 Persen, Berlaku pada 2024"

Host: Alexa Dhea
VP: Mellinia Pranandari

# Jokowi # kenaikan # gaji # PNS # pensiunan

Sumber: Kompas.com
   #Jokowi   #kenaikan   #gaji   #PNS   #pensiunan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda