TRIBUN-VIDEO.COM - Anak AKBP Achiruddin Hasibuan dituntut satu tahun enam bulan penjara lantaran terbukti menganiaya Ken Admiral pada Desember 2022.
Dikutip dari Kompas.com pada (16/8), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi membacakan tuntutan tersebut di pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara pada (16/8).
Sebagai informasi awal, anak AKBP Achiruddin itu bernama Aditya Hasibuan, ia dituntut satu tahun enam bulan penjara.
Ia dikenakan Pasal 351 Ayat 1 tentang penganiayaan dan Pasal 406 ayat 1 tentang perusakan.
Baca: Mario Dandy Resmi Dituntut 12 Tahun Penjara dalam Kasus Penganiayaan Terhadap David Ozora
Baca: Gubernur Lampung Bertemu Alumni IPDN Pascapenganiayaan Oknum ASN BKD terhadap Pegawai Magang
"(Dituntut) 1 tahun dan 6 bulan penjara, (dikenakan) Pasal 351 Ayat 1 (tentang penganiayaan) dan 406 ayat 1 (tentang perusakan)," ujar Jaksa Rahmi saat dihubungi Kompas.com, Rabu.
Selain pidana bui, Aditya juga dituntut pidana tambahan.
Pidana tambahan itu adalah membayar uang ganti rugi kepada Ken sebesar Rp 52.382.200 atau subsider dua bulan kurungan.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anak AKBP Achiruddin Dituntut 1,5 Tahun Penjara karena Aniaya Ken Admiral"
Host: Yessy Wienata
VP: Latif
# kasus penganiayaan # AKBP Achiruddin # Ken Admiral # penganiayaan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.