TRIBUN-VIDEO.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi menuntut terdakwa Mario Dandy Satriyo dengan pidana penjara 12 tahun dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Adapun tuntutan itu dibacakan jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
Jaksa menjatuhkan tuntutan tersebut karena anak Rafael Alun terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur perbuatan pidana.
Baca: Mario Dandy Batal Dituntut dalam Sidang Hari Ini, Jaksa Mengaku Belum Siap
Baca: Kecewa Sidang Tuntutan Mario Dandy Batal Digelar, Ayah David Ozora Nilai Ada Kejanggalan
Jaksa juga menuntut agar Mario Dandy dan dua terdakwa lain, Shane Lukas serta AG (15), membayar restitusi atau ganti rugi terhadap David sebesar Rp 120 miliar.
Jika tak dibayar, diganti hukuman 7 tahun penjara.
(Tribun-Video.com)
# Mario Dandy # David Ozora # Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.