BREAKING NEWS: Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Kasus David Ozora, Diminta Bayar Restitusi Rp 120 M

Editor: Aprilia Saraswati

Reporter: Nila

Cameraman: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya

Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi menuntut terdakwa Mario Dandy Satriyo dengan pidana penjara 12 tahun dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Adapun tuntutan itu dibacakan jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

Jaksa menjatuhkan tuntutan tersebut karena anak Rafael Alun terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur perbuatan pidana.

Baca: Mario Dandy Batal Dituntut dalam Sidang Hari Ini, Jaksa Mengaku Belum Siap

Baca: Kecewa Sidang Tuntutan Mario Dandy Batal Digelar, Ayah David Ozora Nilai Ada Kejanggalan

Jaksa juga menuntut agar Mario Dandy dan dua terdakwa lain, Shane Lukas serta AG (15), membayar restitusi atau ganti rugi terhadap David sebesar Rp 120 miliar.

Jika tak dibayar, diganti hukuman 7 tahun penjara.

(Tribun-Video.com)

# Mario Dandy # David Ozora # Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda