TRIBUN-VIDEO.COM - Polri akhirnya buka suara seusai menetapkan pengacara Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka atas laporan dari Dirut PT Taspen.
Dalam konferensi pers Selasa (15/8/2023) siang, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menegaskan, pihaknya tak pernah melakukan kriminalisasi dalam penetapan Kamaruddin Simanjuntak jadi tersangka.
Ia menjelaskan bahwa Kamaruddin Simanjuntak sudah diperiksa memenuhi panggilan penyidik mulai diperiksa pukul 11.00 WIB sampai 21.00 WIB.
Brigjen Ahmad Ramadhan menegaskan bahwa Kamaruddin Simannjuntak tidak ditahan seusai diperiksa.
Hal ini lantaran Kamaruddin hadir memenuhi panggilan penyidik dan kooperatif dalam menjalani pemeriksaan.
Baca: Kamaruddin Simanjuntak Kecewa dengan Penyidik Bareskrim, Sempat Debat karena Bukti Ditolak
Baca: Dicecar 16 Pertanyaan selama 10 Jam, Kamaruddin Mengaku Banyak Debat dengan Penyidik
Brigjen Ahmad Ramadhan menegaskan bahwa nantinya, apabila memang ada keterangan tambahan yang akan dilakukan, Kamaruddin bisa kembali diperiksa.
Diketahui, Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Kasus ini terkait dugaan pencemaran nama baik Direktur Utama PT Taspen, ANS Kosasih.
Pemeriksaan Kamarudin kemarin, dilakukan pertama kalinya sebagai tersangka.
Ia pun memenuhi panggilan dengan didampingi sejumlah pengacara lainnya.
(TribunVideo.com)
# Kamaruddin Simanjuntak # PT Taspen # Brigjen Pol Ahmad Ramadhan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.