TRIBUN-VIDEO.COM - Kabar soal Polres Bengkalis, Riau menahan pria berinisial RH seusai viral memasangkan Bendera Merah Putih ke leher anjing menuai pro kontra.
Adapun, RH juga telah ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai telah menghina lambang negara.
Menanggapi hal ini, Dosen Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning Pekanbaru, Suhendro menilai aksi RH semestinya dikaji polisi terlebih dahulu apakah benar termasuk penghinaan.
Hal itu diungkapkan Suhendro pada Senin (14/8).
"Tentu harus dikaji dulu apakah itu termasuk penghinaan."
"Karena, kadang dalam acara-acara, (ada di pasang bendera) di leher kuda dan lainnya."
Menurutnya, sepanjang RH tidak mengoyak-ngoyakkan bendera di depan umum, maka tidak termasuk penghinaan.
Baca: Hotman Paris Komentar soal Penetapan Tersangka Kasus Pria Pasang Bendera Merah Putih pada Anjing
Baca: Hotman Paris Pertanyakan Unsur Pidana soal Pria Kalungkan Bendera pada Anjing yang jadi Tersangka
Lebih lanjut, Suhendro mengatakan, harus dilihat terlebih dahulu niat pelaku melakukan hal tersebut.
Jika mengalungkan bendera ke hewan untuk memeriahkan Kemerdekaan Indonesia, itu tidak termasuk niat jahat.
Menurutnya, anjing juga tidak termasuk hina, jahat atau jelek.
Pasalnya, banyak orang yang memelihara anjing.
Sehingga, semestinya, penyidik kepolisian mengkaji terlebih dahulu sebelum menetapkan RH sebagai tersangka.
Penyidik juga harus meminta keterangan saksi ahli untuk menentukan perbuatan itu penghinaan atau tidak.
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemasang Bendera ke Anjing Dianggap Tak Berniat Jahat, Polisi Diminta Tak Buru-buru Pidanakan"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.