TRIBUN-VIDEO.COM - Puluhan pengacara mengancam akan menginpa di Bareskrim Polri, apabila pengacara Kamaruddin Simanjuntak ditahan.
Kamaruddin Simanjuntak sendiri menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas laporan Dirut PT Taspen pada Senin (14/8/2023) hari ini.
Kuasa hukum Kamaruddin, Martin Lukas Simanjuntak meminta kliennya harus kembali pulang setelah diperiksa sebagai tersangka.
Martin juga menegaskan, apabila Kamaruddin ditahan atas kasus yang menjeratnya, maka tindakan itu adalah pelecehan bagi profesi advokat.
Baca: Detik-detik Puluhan Pengacara Bertoga Bekingi Kamaruddin Datangi Bareskrim Polri: Save Kamaruddin!
Hal ini lantaran saat ini Kamaruddin sendiri sedang membela kliennya yang tak lain adalah istri dan anak Kosasih.
Martin juga meminta agar puluhan pengacara yang mendampingi Kamaruddin untuk ditahan jika penyidik Bareskrim Polri menahan kliennya.
Martin menegaskan, setidaknya 300 pengacara yang hari ini mendampingi Kamaruddin akan ikut menginap dan meminta ditahan bersama dengan Kamaruddin.
Baca: Kamaruddin Simanjuntak Desak Erick Thohir untuk Bertanggung Jawab atas Kasusnya
Kamaruddin Simanjuntak diketahui dilaporkan Dirut PT Taspen atas pencemaran nama baik ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 5 September 2022.
Ia disangkakan pasal UU ITE dan juga penyebaran berita bohonfg.
Hal ini lantaran Kamaruddin menyebut Antonius memiliki banyak wanita simpanan dan juga mengelola dana Rp 300 triliun untuk kepentingan tokoh yang akan maju Pilpres. (Tribun-Video.com)
# Bareskrim Polri # Kamaruddin Simanjuntak # PT Taspen
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.