Pria Riau Jadi Tersangka Seusai Kalungi Anjing dengan Bendera Merah Putih, Hotman Turun Tangan?

Editor: Sigit Ariyanto

Reporter: Yustina Kartika Gati

Cameraman: Restu Riyawan

Video Production: Rania Amalia Achsanty

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Pengacara Hotman Paris menyoroti kasus seorang pria yang diketahui Robert Herison yang ditangkap polisi karena mengalungkan bendera merah putih ke leher seekor anjing.

Dalam unggahannya di instagram, Hotman Paris menunjukkan bunyi pasal 66.

Hal itu lantaran Robert ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Hotman, arti dari pasal tersebut jika seseorang bermaksud ingin memeriahkan hari kemerdakaan tidak ada masalah.

Hotman Paris ikut buka suara dan mempertanyakan di mana letak unsur pidana dari kejadian tersebut.

Hotman meminta pihak kepolisian memikirkan ulang terkait unsur pidananya.

Sebelumnya diberitakan, Robert Herison mengalungkan bendera Merah Putih itu ke leher anjing, dalam rangka memeriahkan kemerdekaan RI.

Peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Kejadian diunggah di berbagai akun media sosial yang tampak di leher anjing berbulu cokelat terpasang bendera merah putih berukuran kecil.

Dikutip dari TribunPekanbaru.com, kejadian tersebut bermula dari Robert Herison yang membeli empat bendera merah putih berukuran kecil untuk dipasang pada kendaraan miliknya dalam rangka memeriahkan hari kemerdekaan RI.

Kemudian, setelah sampai di kantor, bendera yang dipasang di sepeda motornya hanya satu.

Saat itu, Robert Herison yang merupakan karyawan PT Sawit Anugerah Sejahtera (SAS) di Riau itu melihat ada seekor anjing, lalu memasangkan bendera merah putih yang dibelinya tadi ke leher anjing tersebut.

Robert Herison beralasan hanya ingin memeriahkan kemerdekaan sehingga memasangkan bendera merah putih itu sebagai kalung di leher anjing.

Aksinya tersebut sempat ditegur oleh karyawan lainnya karena merasa hal itu tidak tepat jika lambang negara dipasang pada hewan.

Namun, ketika diminta untuk melepaskan bendera itu dari leher anjing, Robert Herison tidak bersedia.

Hingga akhirnya terjadi perdebatan dan video anjing yang dipakaikan bendera merah putih di leher tersebut viral di media sosial, Rabu (9/8/2023).

Peristiwa itu terjadi di kawasan kantor PT SAS yang berada di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.

Robert Herison diketahui sudah membuat pernyataan permohonan maaf atas peristiwa yang terjadi itu.

Meskipun sudah meminta maaf, polisi tetap melanjutkan kasus ini hingga akhirnya Robert Herison ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menyita barang bukti berupa bendera merah putih dan sebuah flashdisk berisi rekaman video yang viral itu.

(Tribun-Video.com/ WartaKotalive.com)

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Kalungkan Bendera Merah Putih ke Anjing, Karyawan di Riau Terancam 5 Tahun Bui dan Denda Rp500 Juta

Host: Yustina Kartika
VP: Rania

Sumber: Tribun Pekanbaru
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda