TRIBUN-VIDEO.COM - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri akan memeriksa advokat Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong pada Senin (14/8/2023).
Mengenai pemanggilan itu, Kamaruddin memastikan dirinya akan datang.
Ia lantas menyinggung soal kinerja Mabes Polri.
Penetapan tersangka terhadap Kamaruddin diputuskan melalui gelar perkara pada awal Juli lalu.
Baca: Pemeriksaan Perdana Tersangka Ditunda, Kamaruddin Simanjuntak Minta Diperiksa 14 Agustus 2023
Ia menjadi tersangka terkait laporan yang dibuat Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, ANS Kosasih.
Namun, pengacara Brigadir J itu menilai, penetapan tersangka kepada dirinya tak tepat.
Kamaruddin berdalih, dirinya tengah membela kliennya sebagai seorang pengacara.
"Tidak tepat, sehingga kalau pengacara harus dilapor karena membela kliennya semua profesi pengacara terancam," kata Kamaruddin saat dihubungi, Kamis (10/8/2023).
Baca: Pengacara Kamaruddin Simanjuntak Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik
Meski begitu, Kamaruddin juga mengaku siap menjalani proses hukum yang berjalan.
Ia memastikan, akan hadir dalam panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
Seolah menyindir, kehadirannya itu disebutnya untuk memperlihatkan kinerja aparat di Mabes Polri saat ini.
"Hadir dong sebagai warga negara yang baik biar kalian tahu sekarang seperti apa model Mabes Polri itu," ujarnya. (Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, Kamaruddin Simanjuntak: Tidak Tepat"
Host: Tini Afshin
VP: Dedhi Ajib
# tersangka # Kamaruddin Simanjuntak # Mabes Polri # pengacara
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.