Putusan MA Ringankan Vonis Ferdy Sambo Cs Kasus Brigadir J, Jokowi: Saya Hormati Keputusan yang Ada

Editor: Bintang Nur Rahman

Reporter: Ninaagustina

Video Production: Nur Rohman Urip

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Belakangan, kabar soal keputusan Mahkamah Agung (MA) meringankan hukuman para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J disorot publik.

Menanggapi hal itu, Presiden Joko Widodo mengaku menghormati putusan MA tersebut.

Ia pun mengimbau semua pihak agar juga ikut menghormati putusan terkait.

Hal itu diungkapkan Jokowi di Stasiun LRT Jabodebek Dukuh Atas, Jakarta, Kamis (10/8).

Baca: Fikri Budiman Bandingkan Kasus Ferdy Sambo dengan Ayahnya: Lebih Suci Bunuh Orang daripada Narkoba

"Saya mengormati keputusan yang ada, kita harus menghormati," kata Jokowi.

Diketahui, pada (8/8) lalu, MA meringankan vonis keempat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada tingkat kasasi.

Untuk terdakwa Ferdy Sambo, diringankan dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.

Selain itu, hukuman untuk tiga terdakwa lainnya juga ikut diringankan.

Baca: Putusan Kasasi Ferdy Sambo cs Sudah Final! Mahfud MD: Semoga Tak Ada Kongkalingkong & Permainan Lagi

Hukuman untuk istri Sambo, Putri Candrawathi dipotong dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.

Lalu, untuk eks ajudan Sambo, Ricky Rizal dipotong dari 13 tahun menjadi 8 tahun penjara.

Kemudian, hukuman untuk asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma'ruf dikurangi dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara. (Tribun-Video.com/Kompas.com )

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ""Sunat Massal" Vonis Ferdy Sambo dkk, Jokowi: Saya Hormati Keputusan yang Ada"

Host: Nina Agustina
Vp: Nur Rohman Urip

# Mahkamah Agung (MA) # vonis # Ferdy Sambo # Kasus Brigadir J # Jokowi  

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda