TRIBUN-VIDEO.COM - Hari ini, Kamis (10/8/2023) Puspen TNI menggelar konferensi pers kasus puluhan personel geruduk Polrestabes Medan.
Konferensi pers tersebut dihadiri langsung oleh Danpuspom, Marsda Agung Handoko; Kapuspen TNI, Laksda Julius Widjojono; dan Kababinkum TNI, Laksda Kresno Buntoro.
Baca: BREAKING NEWS: Konferensi Pers Danpuspom TNI Kasus Mayor Dedi Hasibuan Geruduk Polrestabes Medan
Danpuspom TNI, Marsda Agung Handoko mengatakan, kasus Mayor Dedi Hasibuan kini dilimpahkan ke Puspomad.
Kemudian juga disebutkan tidak ada tindak pidana yang dilakukan oleh Mayor Dedi Hasibuan, sehingga statusnya belum menjadi tersangka.
Penetapan status dipasrahkan pada Puspomad.
Baca: Forum Purnawirawan TNI-Polri Dukung Anies Baswedan Jadi Presiden 2024, Sebut Rekam Jejak Terbukti
Meski begitu, diduga Mayor Dedi Hasibuan tidak melanggar tindak pidana yang bisa membuatnya menjadi tersangka.
Namun ia diduga melakukan tindakan arogan dengan penggerudukan untuk memamerkan kekuatan.
Terlebih aksi yang dilakukan tersebut menggunakan atribut seragam TNI.
(Tribun-Video.com/RS)
# TNI Geruduk Polrestabes Medan # Mayor Dedi Hasibuan # mafia tanah # Puspomad # Marsda Agung Handoko
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.