Kecewa Berat Vonis Ferdy Sambo dkk 'Didiskon', Pengacara Yosua: Kami Tahu akan Ada Lobi-lobi Politik

Editor: Ghozi LuthfiRomadhon

Video Production: Megan FebryWibowo

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Kuasa hukum keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat Kamaruddin Simanjuntak merasa sangat kecewa dengan keputusan Mahkamah Agung yang meringankan vonis Ferdy Sambo cs.

Ia mengaku sebenarnya sudah mengetahui putusan akhir dari pembunuh kliennya akan seperti ini.

Kamaruddin menduga ada lobi-lobi politik pasukan bawah tanah sehingga putusan akhir bisa diperingan.

Ia juga menyayangkan dan sangat kecewa terhadap hakim setingkat MA masih bisa dilobi.

"Sebenarnya kami sudah tahu putusan akan seperti ini melalui yang disebut dengan lobi-lobi politik pasukan bawah tanah dan sebagainya, tapi sangat kecewa juga kita karena ternyata hakim setingkat MA masih bisa dilobi-lobi dalam tanda petik begitu," kata Kamaruddin saat dihubungi, Selasa (8/8/2023).

Baca: Sudah Kosong Sejak Pembunuhan Brigadir J Terungkap, Begini Kondisi Rumdin Ferdy Sambo di Duren Tiga

Meski begitu, Kamaruddin tidak menjelaskan lebih lanjut soal lobi politik yang diungkapnya trsebut.

Ia juga menilai bahwa putusan Kasasi MA tidak adil dan mengecewakan keluarga korban serta tidak menjadi representasi dari masyarakat.

Sebab, selama ini proses hukum yang berjalan di Pengadilan Negeri dan Pengadilan telah saling menguatkan hasil vonis para terdakwa.

"Tidak adil, mengecewakan keluarga dan tidak menjadi representasi dari masyarakat," tuturnya.

Kuasa hukum lainnya, Martin Lukas juga menanyakan terkait pertimbangan Hakim Mahkamah Agung yang mengurangi hukuman Sambo cs.

Baca: MA Ubah Hukuman Mati Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup, Anggota Komisi III DPR: Keadilan Publik Terkoyak

Ia menganggap keputusan MA itu tidak mencerminkan empati terhadap keluarga korban.

"Dan tidak memberikan contoh yang baik dalam rangka penegakan hukum agar kejadian serupa tidak lagi terulang di tengah-tengah masyarakat," kata Martin.

Diketahui bahwa vonis Kasasi dari Ferdy Sambo dikurangi menjadi penjara seumur hidup yang sebelumya divonis pidana mati.

Selain itu, hukuman Putri Candrawati juga dikurangi menjadi 10 tahun yang sebelumnya 20 tahun penjara.

Vonis Ricky Rizal ajudan Sambo juga dikurangi dari 13 tahun penjara menajdi 8 tahun penjara.

Sementara Kuat Maruf juga mendapat pengurangan hukuman dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengacara Brigadir J Kecewa dengan MA yang Ringankan Vonis Sambo Dkk"

# Vonis Ferdy Sambo Dkk # Ferdy Sambo # Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati # Kamaruddin Simanjuntak

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda