TRIBUN-VIDEO.COM - Pengacara kontestan Miss Universe Indonesia korban dugaan pelecehan seksual mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Selasa (8/8/2023).
Pengacara korban, Mellisa mengatakan kedatangan pihaknya ke LPSK guna berkonsultasi terkait bentuk perlindungan untuk kliennya, finalis inisial PKN.
Serta sebagai antisipasi apabila kliennya nanti mengalami bentuk intimidasi dan dilaporkan balik oleh pihak yang tidak terima dengan laporan polisi yang sudah dibuat di Polda Metro Jaya.
"Sejauh ini (kami) belum ada intimidasi. Tentu dari masyarakat adalah semacam victim blaming ya seolah-olah korban ini menjadi dipersalahkan," kata Mellisa di kantor LPSK, Selasa (8/8/2023).
Victim blaming atau menyalahkan korban atas kejadian ini dikhawatirkan membuat PKN jadi ragu untuk menyampaikan kejadian atas kasus pelecehan saat proses body checking tanpa busana.
Baca: Diduga Dilecehkan dan Difoto Telanjang, Finalis Miss Universe Indonesia 2023 Minta Perlindungan LPSK
Padahal seorang korban pelecehan seksual patutnya mendapat dukungan masyarakat atas kasus yang berani disuarakan, dan dilaporkan ke pihak kepolisian untuk diusut secara hukum.
"Kali ini ada yang bersuara, ini yang harus diusut dan dipertanyakan kredibilitas, kompetensi, kemampuan dari organisasi yang menjalankan dan memegang lisensi dari Miss Universe," ujar Mellisa.
Atas kedatangan tim penasihat hukum, LPSK menyatakan siap memberikan perlindungan bila PKN nantinya secara resmi mengajukan permohonan perlindungan dalam kasus dialami.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menuturkan setelah permohonan secara resmi diajukan pihaknya akan melakukan penelaahan permohonan sesuai prosedur sebagaimana kasus pidana lain.
"Bagaimana bentuk perlindungannya nanti seperti apa tergantung hasil penelaahan dan temuan-temuan yang kami dapat dari proses penelahaan tersebut," tutur Susilaningtias.
Baca: Fakta-fakta Pelecehan Seksual di Miss Universe Indonesia: Foto Bugil hingga Tanggapan Menteri
Secara prosedur, LPSK memiliki waktu maksimal 30 hari sejak permohonan perlindungan diajukan untuk melakukan penelahaan lalu memutuskan apakah akan memberikan perlindungan.
Satu syarat untuk mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK yakni adanya laporan kasus polisi atas tindak pidana yang dialami, dalam hal sudah terpenuhi PKN.
"Biasanya kita maksimal penelaahan permohonan 30 hati kerja. Tapi itu bisa diperpanjang atau bisa gak sampai 30 hari kerja sudah bisa kita putuskan pemberian perlindungannya," lanjut Susilaningtias.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Khawatir Kliennya Dipersalahkan, Pengacara Finalis Miss Universe Indonesia Datangi LPSK
# Miss Universe # dugaan pelecehan # LPSK # Polda Metro Jaya #
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.