TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) yang diketuai Suhadi telah menyunat hukuman terpidana mati Ferdy Sambo menjadi seumur hidup.
Berdasarkan rekam jejak, Suhadi rupanya kerap memperberat vonis hukuman bagi sejumlah terpidana di beragam kasus.
Termasuk kasus mega korupsi ASABRI yang merugikan negara hingga Rp 22,78 triliun.
Dilansir Tribunnews, Suhadi bersama empat hakim lainnya memutuskan untuk memangkas hukuman Ferdy Sambo menjadi pidana seumur hidup.
Baca: Pengamat Nilai Ada Kejanggalan di Balik Putusan Kasasi Ferdy Sambo Cs Lebih Ringan, Ini Alasannya
Sedangkan untuk Putri Chandrawati menjadi 10 tahun penjara, Ricky Rizal menjadi delapan tahun, dan Kuat Maruf menjadi sepuluh tahun.
Suhadi tercatat pernah menangani sejumlah kasus.
Ia pun tak segan untuk memperberat hukuman dari para terpidana yang mengajukan kasasi.
Seperti bos Indosurya, Henry Surya yang terjerat kasus pencucian uang koperasi dan divonis bebas.
Baca: Kekecewaan Adik & Kekasih Brigadir J soal Putusan Kasasi Ferdy Sambo Cs: Abang Bangkitlah Jelaskan
Suhadi kemudian memperberat hukuman Henry menjadi 18 tahun penjara.
Lalu terpidana kasus korupsi ASABRI, Teddy Tjokrosaputro dari 14 tahun menjadi 17 tahun penjara.
Kemudian enam pelaku pemukulan terhadap Ade Armando dari delapan bulan menjadi satu tahun penjara.
Suhadi diketahui menjabat sebagai Ketua Kamar Pidana MA sejak 9 Oktober 2018 menggantikan Artidjo Alkotsar yang purnabakti. (Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hakim Agung Suhadi: Loloskan Ferdy Sambo dari Hukuman Mati hingga Perberat Vonis Dea OnlyFans
HOST: Sisca Mawaski
VP: Mellinia Pranandari
# sosok # hakim # Agung Suhadi # batal # hukuman mati # Ferdy Sambo
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.