MA Sunat Hukuman Terdakwa Pembunuhan Brigadir J hingga 2 Hakim MA Beda Pendapat soal Vonis Sambo

Editor: Tim Kreatif Tribun-video.com

Video Production: Danang Risdinato

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Mahkamah Agung (MA) menyunat vonis keempat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Mereka adalah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri dan istrinya, Ferdy Samb Putri Candrawathi; Ricky Rizal, serta Kuat Ma'ruf.

Sementara itu, Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.

Selain Putri, MA juga mengurangi hukuman Ricky Rizal dari 13 tahun bui jadi 8 tahun penjara.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MA Sunat Vonis 4 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J: Ferdy Sambo Seumur Hidup, PC dan Kuat 10 Tahun

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda