Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati Kasus Pembunuhan Brigadir J, 2 Hakim Tak Setuju

Editor: Alfin Wahyu Yulianto

Reporter: Ratu Budhi Sejati

Video Production: Rahmat Gilang Maulana

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Mahkamah Agung telah memutuskan hukuman terhadap otak pembunuhan berencana Brigadir J yakni Ferdy Sambo lebih ringan dari vonis hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup.

Terdapat dua orang hakim yang melakukan dissenting opinion atau berbeda pendapat dalam putusan hukuman seumur hidup untuk Ferdy Sambo .

Mereka menolak Ferdy Sambo dihukum seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo .

Selain Ferdy Sambo , Mahkamah Agung juga memotong hukuman terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J lainnya yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi dipotong hukumannya menjadi 10 tahun penjara dari sebelumnya divonis PN Jaksel dengan 20 tahun penjara.

Sementara itu, Hukuman Ricky Rizal Lolos dari Hukuman 13 Tahun Penjara dan dipotong oleh MA menjadi delapan tahun penjara.

Hukuman Kuat Maruf juga lebih ringan dari vonis hukuman di Pengadilan Negri Jaksel dan Pengadilamn tinggi, dari 15 thun penjara menjadi 10 tahun penjara

Meski begitu sodara, MA masih belum membeberkan pertimbangannya dalam memangkas vonis hukum dari PN Jaksel dan Pengadilan Tinggi.

Dalam mengadili perkara ini, MA menurukan lima hakim yakni Suhadi menjadi ketua hakim, dibantu oleh hakim anggota yakni Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, Yohanes.

(Tribun-Video.com/RS)


#ferdysambo #sambo #putusan #kasasi #hukumanmati

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda