TRIBUN-VIDEO.COM - Gubernur Papua Nonaktif, Lukas Enembe kembali menjalani persidangan hari ini di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Persidangan hari ini diagendakan pembacaan saksi perdana terkait perkara dugaan korupsi pembangunan infrastruktur di Papua.
Baca: Sopir Lukas Enembe Tegas Menolak Bersaksi di Persidangan karena Tak Enak Hati: Saya Tak Bersedia!
Ada lima saksi yang dihadirkan pada persidangan hari ini, yaitu:
1. Mikael Kambuaya selaku Kepala Dinas PUPR Papua tahun 2013-2017
2. Darwis, Supir pribadi Piton Enumbi
Baca: MAKI Menduga Kebiasaan Jorok Lukas Enembe hanya Trik, KPK Dinilai Perlu Lakukan Langkah Tegas
3. Benyamin Tiku, orang kepercayaan Piton Enumbi
4. Basuki Rahmat, Supir Pribadi Lukas Enembe di Jakarta
5. Rijatono Lakka, Direktur PT Tabi Bangun Papua.(*)
# Lukas Enembe # korupsi # Rutan KPK
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.