TRIBUN-VIDEO.COM - Pengamat politik Rocky Gerung belakangan digeruduk laporan karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap Presiden Jokowi.
Selain laporan ke kepolisian, rupanya Rocky Gerung juga digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ia digugat atas kasus perbuatan melawan hukum (PMH).
Adapun pihak yang menggugat Rocky pada Kamis (3/8/2023) itu bernama David Tobing.
David Tobing sendiri merupakan seorang advokat yang terdaftar di Peradi.
Berdasarkan laman SIPP PN Jakarta Selatan, sidang perdana tergugat dalam hal ini Rocky Gerung akan digelar pada (22/8/2023) mendatang.
Baca: Respons Mahfud MD seusai TNI Kepung Polrestabes Medan Diduga Gara-gara Kasus Mafia Tanah di PTPN II
Baca: Kriminolog: Ada Langkah Preventif Selesaikan Kisruh Dugaan Penghinaan Rocky Gerung kepada Jokowi
David menyebut dirinya menggugat Rocky Gerung atas pernyataannya yang menyebut Jokowi dengan kata yang dinilai tidak etis.
Sebab menurutnya, Presiden adalah representasi dari Warga Negara Indonesia.
Sehingga, jika seorang pemimpin dihina maka mengakibatkan kerugian terhadap dirinya selaku WNI.
Ia menilai, hinaan Rocky Gerung tidak hanya merusak harkat dan martabat Kepala Negara, tetapi juga seluruh bangsa Indonesia.
Diketahui bahwa Rocky Gerung juga telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya hingga Bareskrim Polri buntut menghina Presiden Jokowi.
Pihak kepolisian mengatakan ada 13 laporan polisi dan dua pengaduan terhadap Rocky Gerung.
Kini seluruh laporan tersebut akan ditangani oleh Bareskrim Polri.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rocky Gerung Digugat ke PN Jaksel Buntut Dugaan Hina Jokowi, Sidang Perdana 22 Agustus 2023
# Rocky Gerung # Jokowi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.