Bukan Menghina Jokowi, Bareskrim Selidiki Soal Rocky Gerung Sebarkan Berita Bohong: Bisa Dipidana

Editor: Alfin Wahyu Yulianto

Reporter: Ninaagustina

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Bareskrim Polri tengah mendalami sejumlah laporan terkait akademisi Rocky Gerung yang diduga menghina Presiden Joko Widodo .

Adapun, Bareskrim tak mendalami soal delik aduan, karena harus Jokowi langsung yang melaporkan, sebagai pihak yang dicemarkan nama baiknya.

Meski begitu, Bareskim melihat ada celah yang bisa menjerat Rocky Gerung ke ranah hukum.

Hal itu diungkapkan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Birgjen Djuhandhani Rahardjo Puro pada Jumat (4/8).

Ia mengatakan, sejumlah pihak yang melaporkan Rocky ke polisi bukan soal penghinaan.

Melainkan, terkait penyebaran berita bohong.

"Tapi yang dilaporkan bukan penghinaan, melainkan terkait dengan penyebaran berita bohong di mana termaksud dalam pasal 14, 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46.

"Jadi ini yang dilaporkan,” kata Djuhandani.

Meski begitu, Djuhandhani belum menjelaskan secara rinci.

Yakni, soal perbuataan penyebaran berita bohong yang diduga dilakukan Rocky dalam laporan yang diterimanya.

Adapun, dalam kasus ini, kepolisian, baik jajaran Bareskrim maupun Polda Metro Jaya sudah menerima 13 laporan polisi (LP).

Serta, dua pengaduan terhadap Rocky Gerung .

Semua laporan dan pengaduan itu kini sudah ditarik untuk ditangani di Bareskrim Polri.

Dalam laporannya, Rocky disangka melakukan tindakan pidana ujaran kebencian.

Kemudian, Rocky juga disangka melakukan pemberitaan bohong tersebut.

(Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bareskrim Selidiki Dugaan Rocky Gerung Sebarkan Berita Bohong, Bukan Penghinaan Presiden Jokowi"


#rockygerung #pidana #bareskrimpolri #bareskrim #polri #jokowi #hinajokowi #hinapresiden #penghinaan #beritabohong

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda