TRIBUN-VIDEO.COM - Presiden Joko Widodo kembali melakukan kunjungan kerja ke Lombok, Nusa Tenggara Barat, Kamis (18/10/2018).
Setibanya di Lombok, Presiden Jokowi langsung menggelar rapat bersama sejumlah kepala daerah yang wilayahnya terdampak bencana gempa.
Presiden Jokowi meminta syarat pencairan dana untuk korban gempa di Nusa Tenggara Barat dipermudah.
Saat ini dari 200 ribu keluarga yang rumahnya rusak masih banyak yang kesulitan.
Baca: Presiden Jokowi Tinjau Langsung Pencairan Dana Korban Gempa Lombok
Masalah pencairan dana bantuan ini mengemuka dalam rapat terbatas di ruang VIP, Bandara Internasional Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Rumitnya prosedur pencairan dan kendala teknis menjadi penyebab sulitnya para korban menerima bantuan.
Untuk itu Presiden Jokowi meminta syarat penerima bantuan dipermudah dari 17 prosedur menjadi satu prosedur sederhana.
Berikut cuplikan keterangan Presiden Jokowi seusai menggelar rapat terbatas, simak tayangan video di atas. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Berkunjung ke Lombok, Presiden Jokowi Minta Syarat Penerima Bantuan Dana Korban Gempa NTB Dipermudah
TONTON JUGA:
<iframe src="https://www.youtube.com/embed/I3kQ-7Wb1TQ" width="520" height="292" scrolling="no" frameborder="0"></iframe>
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.