TRIBUN-VIDEO.COM - Puspom TNI angkat bicara soal penetapan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi menjadi tersangka kasus suap oleh KPK.
Puspom TNI menyebut tidak ada koordinasi terlebih dahulu terkait penetapan Henri, yang juga masih berstatus sebagai perwira aktif TNI.
Baca: Ngemis Minta Maaf ke TNI Buntut OTT Kabasarnas, KPK Dianggap Rendahkan Diri & Malu-maluin Institusi
Baca: Jadi Tersangka di KPK, Kabasarnas Henri Kini Dapat Pujian dari Danpuspom TNI Beliau Gentleman
Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko menegaskan bahwa KPK hanya memberikan informasi soal akan adanya penyidikan kasus di Basarnas.
Namun saat KPK menetapkan tersangka dalam kasus tersebut, tak ada koordinasi lebih lanjut. (Tribun-Video.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.