TRIBUN-VIDEO.COM - Danpuspom TNI Marsekal Muda (Marsda) Agung Handoko mengatakan, Kabasarnas RI Marsdya Henri Alfian tetap akan diproses di militer meski sebentar lagi pensiun.
Hal itu dikarenakan dugaan suap dilaksanakan saat aktif di militer.
"Marsdya HA memang sudah memasuki masa pensiun, tapi tindak pidana tersebut terjadi pada saat beliau masih aktif," kata Agung, dikutip dari YouTube Puspen TNI, Jumat (28/7).
Sebelumnya, Kabasarnas RI Henry Alfian ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Ia diduga menerima suap barang dan jasa di lingkungan Basarnas tahun anggaran 2021-2023 senilai Rp 88,3 miliar.
Namun, Puspom TNI tidak mengakui penetapan tersangka tersebut.
Pasalnya, status Henry masih berstatus sebagai anggota TNI aktif.
Sehingga, segala tindak pidana yang dilakukan anggota harus mengikuti ketentuan TNI sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
(Tribun-Video.com)
Baca: TNI Ngedumel KPK Langkahi Militer Jadikan Kabasarnas Tersangka, Dinilai Tak Seuai Perjanjian Awal
Baca: Kronologi Penetapan Kabasarnas Jadi Tersangka, Puspom TNI Ngaku Baru Tahu Ada OTT KPK dari Media
#kpk #basarnas #henrialfiandi #kabasarnas #tni
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.