TRIBUN-VIDEO.COM - Danpuspom TNI Marsekal Muda (Marsda) Agung Handoko mengatakan, pihaknya baru mengetahui adanya OTT yang dilakukan KPK dari pemberitaan di media.
Diketahui dari hasil OTT tersebut, KPK turut mengamankan salah satu anggota militer yakni Letkol Afri Budi Cahyanto.
Setelah itu, Puspom TNI mengirim tim ke KPK untuk melakukan koordinasi.
Baca: TNI Ambil Alih Kasus Dugaan Suap Kabasarnas RI dari KPK, Janji Lakukan Penyidikan secara Terbuka
Agung mengatakan, tim tersebut juga dilibatkan dalam proses gelar perkara.
Hasilnya seluruh pihak yang terjaring OTT ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi.
Bahkan, Kepala Basarnas RI Marsyda Henri Alfiandi juga ikut menjadi tersangka meski tak terjaring OTT.
Agung menyebut, pihaknya merasa keberatan atas penetapan Letkol Afri dan Marsyda Henri sebagai tersangka.
Baca: BREAKING NEWS: KPK Minta Maaf atas Penetapan Tersangka Kabasarnas, Petugas Khilaf Tak Libatkan TNI
"Dari tim kami terus terang keberatan kalau itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya yang militer," kata Agung, dikutip dari YouTube Puspen TNI, Jumat (28/7).
Sebab, TNI memiliki aturan sendiri dalam penetapan tersangka sebagaimana diatur dalam UU terkait militer.
(Tribun-Video.com)
Reporter: Agung Laksono
VP: Dimas
# Puspom TNI # OTT KPK # Marsyda Henri Alfiandi # Kabasarnas
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.