TRIBUN-VIDEO.COM - Kabar terbaru datang mengenai insiden yang melibatkan Kereta Api Brantas dengan sebuah truk di palang pintu Madukoro, Semarang.
Kini, Heru Susanto sopir truk trailer pelat B9943IG telah ditetapkan sebagai tersangka.
Meski begitu, sang sopir truk ini tak ditahan oleh polisi.
Hal itu diungkapkan oleh Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP Yunaldi pada Rabu (26/7/2023).
Baca: Nasib Miris 2 Pelajar Tewas akibat Kecelakaan Beruntun Lima Kendaraan di Pasuruan, Ini Identitasnya
Ia mengatakan, sopir ditetapkan sebagai tersangka akibat kelalaiannya soal kelas jalan.
Sehingga, menyebabkan kecelakaan dan kerugian materil pada Selasa (18/7) lalu.
"Lalai di kelas jalan, jadi sopir sudah tahu jalan itu tidak sesuai kelas jalan untuk kendaraannya tetapi demi kemudahan lewat situ," ungkap Yunaldi.
AKBP Yunaldi mengatakan, sopir truk tersebut dijerat Pasal 310 ayat 1 tentang Kelalaian.
Baca: Kronologi Kecelakaan Maut Libatkan 5 Kendaraan di Purwodadi Pasuruan, 2 Korban Meninggal Dunia
Ancaman hukuman sang sopir adalah 6 bulan penjara, sehingga polisi tidak menahannya.
Namun, sopir tersebut dikenakan wajib lapor.
"Hanya wajib lapor," katanya.
Sebelumnya, KAI diketahui berencana akan melaporkan kecelakaan tersebut.
Baca: Kesaksian Penumpang Bus Lorena, Selamat dari Kecelakaan dengan Truk Bermuatan Kopi di Lampung Utara
Namun, sejauh ini laporan masih belum diterima oleh pihak polisi.
Meski begitu, polisi masih melengkapi berkas-berkas sebagai antisipasi dari laporan tersebut.
Sebelumnya, Heru Susanto sang sopir truk secara blak-blakan mengakui bahwa dirinya salah jalur.
Ia memilih melewati jalur perlintasan Madukoro karena lebih cepat.
Namun nahas, truk yang ia kendarai tersangkut di perlintasan dan berakhir ditabrak Kereta Brantas.
(Tribun-Video.com/TribunJateng.com)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Ditetapkan Tersangka, Sopir Trailer Penyebab Kecelakaan KA Brantas di Semarang Tak Ditahan
Host: Nina Agustina
Vp: Fajar
# sopir truk # penyebab # kecelakaan # KA Brantas Vs Truk Tronton # Semarang # wajib lapor
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.