Fahmi Husaeni Ajukan Permohonan Pembatalan Nikah, Ingin Status di KTP Bujangan Bukan Duda

Editor: Alfin Wahyu Yulianto

Reporter: Nima ChalidaHusna

Video Production: Ni'amu Shoim Assari Alfani

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Fahmi Husaeni batal gugat cerai Anggi, alasannya dikuak kuasa hukum.

Fahmi Husaeni, pengantin yang ditinggal kabur Anggi Anggraeni sehari setelah menikah tak jadi menggugat cerai sang istri.

Dikabarkan sebelumnya, , Fahmi dikabarkan mengunggat cerai Anggi secara resmi ke Pengadilan Agama Cibinong.

Namun baru-baru ini Fahmi mendadak dikabarkan batal menggugat cerai Anggi.

Adapun alasan Fahmi batal gugat cerai Anggi Anggraeni karena alasan status di KTP-nya.

Hal itu diungkapkan kuasa hukum Fahmi Husaeni Ojat Sudrajat di Youtube Kang Dedi Mulyadi dikutip Rabu (26/7/2023).

Fahmi Husaeni rupanya tidak ingin apabila status di KTP-nya tertulis duda.

Kendati begitu, Fahmi ingin statusnya tetap bujangan.

"Jadi nanti status Fahmi tetap bujangan ya?" tanya Kang Dedi.

"Iya di KTP-nya, tidak boleh jadi duda," imbuh Ojat.

Keinginan Fahmi ini bisa dipenuhi dengan satu syarat, yakni, dengan mengajukan pembatalan pernikahan kepada Pengadilan Agama.

"(Fahmi) bisa mengajukan permohonan pembatalan pernikahan, karena dia nggak ngapa-ngapain," jelas Ojat, dikutip dari YouTube Kang Dedi, Rabu (26/7/2023).

(Tribun-Video/TribunMedan)


Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Fahmi Batal Gugat Cerai Anggi, Alasannya Dikuak Kuasa Hukum, Tak Ingin Menjadi Duda


#fahmihusaeni #anggianggraeni #batal #cerai #ktp #ogah #duda

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda