TRIBUN-VIDEO.COM - Warga mengambil alih Kantor Desa Mundurejo, Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Sekelompok warga yang mengaku berasal dari Desa Mundurejo menyegel kantor desa sejak Jumat (21/7/2023) hingga Senin (24/7/2023).
Hal itu imbas para warga tak terima Kepala Desa (Kades) Mundurejo, Edi Susanto ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Jember pada 11 Juli 2023 lalu.
Diketahui Edi Susanto tersandung korupsi proyek pavingisasi jalan desa.
Baca: Susi Pudjiastuti Ungkap Isi Pembicaraan dengan Anies Baswedan: Bicara Politik, Saya Cuma Dengarkan
Kerugian negara akibat kasus korupsi Edi mencapai Rp 242 juta.
Namun demikian, warga tak percaya Edi Susanto melakukan korupsi.
Lantaran menurut warga, Edi susanto memiliki perangai yang baik.
Edi juga disebut Kades termiskin di Jember.
Akibat penyegelan warga, kegiatan pelayanan di kantor desa lumpuh.
Baca: Fenomena Unik 237 Orang Kembar Identik di India Buat Ilmuan Syok, Muncul Dugaan Hasil Inses
Sejumlah perangkat desa tak bisa bekerja memasuki kantor.
Camat Umbulsari, Akbar Winasis menuturkan, jajaran Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Umbulsari sudah berupaya berembuk dengan pengunjuk rasa.
"Saya muspika sangat menyayangkan hal ini, karena pelayanan publik lumpuh".
"Upaya kami bermediasi bersama masyarakat, semoga bisa dilakukan," ujar Akbar.
(Tribun-Video.com/ TribunJatim.com)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Solusi Akhir Warga Minta Kades 'Termiskin' di Jember Bebas Ketemu? Imbas Kantor Desa Lumpuh Disegel
# Kantor Desa # Jember # Desa Mundurejo # Edi Susanto # kades # Kepala Desa # korupsi proyek pavingisasi jalan desa
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.