TRIBUN-VIDEO.COM - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang akhirnya mencabut gugatan perdata senilai Rp 5 triliun terhadap Menkopolhukam, Mahfud MD di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Terdapat dua alasan Panji yang akhirnya memilih untuk mencabut gugatan tersebut.
Dikutip dari Tribunnews.com pada Sabtu (22/7/2023), Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy memberikan penjelasan.
Ia menerangkan, Panji menilai Mahfud MD adalah orang yang baik.
Hendra mengatakan, Mahfud sudah mulai menyampaikan pernyataan yang positif terhadap Al-Zaytun.
"Menurut keteranagn dari klien kami itu pak Mahfud MD ini orang baik, kemudian ke sini-sini ini punya statementnya sudah bagus kepada Pondok Pesantren Al Zaytun," kata Hendra saat dihubungi, Sabtu (22/7/2023).
Selain itu, Hendra mengungkapkan jika kliennya dengan Mahfud MD merupakan satu almamater dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).
"Kemudian beliau juga ternyata satu almamater di HMI ya. Jadi mungkin entah bagaimana itu kembali lagi kepada klien apakah sudah ada pembicaraan dan sebagainya kita kurang paham," ucapnya.
Di sisi lain, Hendra menampik jika pencabutan gugatan kliennya tersebut karena sudah ada respons serius dari Mahfud MD.
Baca: Tak Tanggung-tanggung, Panji Gumilang Layangkan Gugatan Perdata Mahfud MD Senilai Rp 5 Triliun
Baca: Mahfud MD Digugat Perdata Panji Gumilang, Minta Ganti Rugi Materil & Imatreril Senilai Rp 5 Triliun
"Saya pikir enggak seperti itu karena enggak semudah itu kan ambil keputusan bukan karena responnya, tapi mungkin ada alasan yang lebih kuat lah," katanya.
Sebagaimana informasi, Panji Gumilang resmi mencabut gugatan perdata senilai Rp 5 triliun terhadap Menko Polhukam, Mahfud MD.
Sebelumnya, gugatan perdatan tersebut didaftarkan Panji Gumilang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas alasan Mahfud MD melakukan perbuatan melawan hukum.
Hal ini dikonfirmasi oleh Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo.
"Ada surat diajukan oleh kuasa hukum Panji Gumilang per-hari Jumat. Yang isinya mencabut gugatan terhadap Pak Mahfud MD," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo kepada wartawan, Sabtu (22/7/2023).
Zulkifli menerangkan, pihak penggugat tidak menyertakan alasan mengapa mencabut gugatan yang sudah didaftarkan.
"Kalau itu kita tidak karena dalam suratnya tidak mengemukakan alasan hanya menyatakan permohonan untuk mencabut gugatan no. 445/pdt.G/2023/PN.JKT PST," tuturnya.
(Tribun-Video.com/ Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Alasan Panji Gumilang Cabut Gugatan Rp 5 Trilun ke Mahfud MD: Orang Baik dan Satu Almamater HMI
#panjigumilang #cabutgugatan #mahfudmd #alzaytun #ponpesalzaytun
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.