TRIBUN-VIDEO.COM - Polisi mengamankan empat orang pelaku kasus dugaan pelecehan seksual anak di bawah umur di Pekalongan, Jawa Tengah.
Diketahui, keempat pelaku memberikan pengakua soal aksinya yang nekat mencekoki minuman keras (miras) hingga merudapaksa gadis di bawah umur secara bergantian.
Diketahui, keempat pelaku yang diamankan polisi berinisial AF , EP, H, dan ER.
Mereka ditangkap polisi setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban yang mengaku kehilangan anggota keluarganya sejak Kamis (13/7) lalu.
Tampak para pelaku yang mengenakan baju tahanan Polres Pekalongan warnya oranye tersebut mengakui aksi bejatnya tersebut.
Baca: BREAKING NEWS: Gadis di Pekalongan Dicekoki Miras & Digilir 8 Pria Selama 3 Hari, Ini Kondisinya
Berdasarkan keterangan para pelaku, korban awalnya berkenalan dengan salah satu pelaku melalui akun media sosial Facebook.
Kemudian, korban diajak ke rumah salah satu pelaku dengan alasan hanya bermain.
Namun, ternyata saat sampai di rumah salah seorang pelaku korban dicekoki miras.
Kemudian para pelaku lainnya yang awalnya sudah diajak salah seorang pelaku tadi menjalankan aksi bejatnya tersebut.
Korban diketahui digilir selama tiga hari dengan hitungan hari yang berbeda.
Baca: Kerap Tonton Video Porno di HP, Ayah Kandung di Kesesi Pekalongan Tega Setubuhi Anak Kandung
Mirisnya, setiap pelaku tak hanya merudapksa korban sekali, bahkan dua sampai tiga kali.
Selain keempat pelaku di bawah umur yang sudah di amankan polisi.
Ternyata masih ada empat orang pelaku lainnya yang saat ini masih menjadi daftar dalam pencarian orang (DPO).
Yakni di antaranya I (19), A (19), R (24) dan Z (23) warga Pekalongan Timur.
Akibat perbuatanya, para pelaku dijerat dengan UU tentang perlindungan anak.
Yakni dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun
(Tribun-Video.com/TribunPantura.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Pantura.com dengan judul Bejat, Gadis di Pekalongan Dicekoki Miras dan Digilir 8 Remaja Selama 3 Hari, Begini Kondisinya
# Polres Pekalongan # pelecehan seksual # Pekalongan # miras # rudapaksa
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.