Panji Gumilang Mati Langkah, Bareskrim Kantongi Fatwa MUI & Hasil Labfor Dugaan Penistaan Agama

Editor: Fitriana SekarAyu

Video Production: Ignatius Agustha Kurniawan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengantongi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal kasus dugaan penistaan agama yang menjerat pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.

"Proses penyidikan tentu saja memerlukan formil-formil yang ada," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (20/7/2023).

"Salah satu contohnya, fatwa MUI baru kami dapatkan hari Selasa kemarin (18 Juli 2023). Itu juga kan bahan pemeriksaan," lanjut jenderal bintang satu tersebut.

Namun, ia tidak membeberkan soal fatwa MUI yang sudah dikantongi penyidik itu.

Djuhandani justru menuturkan bahwa pihaknya sudah mengantongi hasil uji laboratorium forensik (labfor) terhadap bukti kasus tersebut.

"Kemudian hasil labfor juga baru kami dapatkan. Saat ini sedang berjalan semua. Berikan waktu kami bekerja dulu, kemudian ada perkembangan pasti kami sampaikan," ucapnya.

Baca: MAKIN MENYIMPANG, Kali Ini Ponpes Al Zaytun Undang Aktivis Yahudi di Perayaan Tahun Baru Islam

"Dari hasil labfor ini kemudian kita uji lagi melalui ahli-ahli yang ada. Jadi prosesnya masih berjalan," imbuhnya.

Selain penistaan agama, Bareskrim Polri juga mendalami tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan dugaan penggelapan hingga korupsi yang dilakukan Panji Gumilang.

Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, penyelidikan tersebut berdasarkan laporan hasil analisis (LHA) yang diserahkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada penyidik.

"Bermula dari LHA dari PPATK yang diberikan ke Polri, diduga adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Saudara PG, yang mana dilihat dari polanya ditemukan unsur TPPU, Tipikor dan penggelapan," ujarnya.

Atas hal itu, Ramadhan mengatakan penyidik akan memintai keterangan dari sejumlah ahli.

Namun, tak dibeberkan secara pasti waktu perihal sejumlah ahli tersebut dimintai keterangan.

"Akan meminta keterangan informasi dari Ahli PPATK, Ahli Korporasi dan Ahli lainnya minggu ini," katanya.

"Rencana Ditipideksus akan meminta keterangan saksi lainnya dalam waktu dekat," sambung jenderal bintang satu itu.

Baca: Pendeta Daniel Worek Mendoakan Panji Gumilang, Sebut Al Zaytun Seperti Pelangi yang Indah

Diberitakan sebelumnya, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang kembali dipolisikan.

Kali ini, Panji dilaporkan ke Polres Indramayu terkait dugaan penyalahgunaan zakat.

"Bahwa Polres Indramayu pada hari Senin, 17 Juli 2023 telah menerima pengaduan dari saudara inisial ASM perwakilan dari Forum Indramayu Menggugat (FIM) kepada pihak Al Zaytun, saudara PG," ujar Ramadhan.

Dalam laporannya, ASM melampirkan dua buah tangkapan layar atau screenshot.

Pertama, screenshot video liputan seorang jurnalis TV Nasional inisial AW dengan A.

"Kedua, screenshot dalam acara Catatan Demokrasi yang disiarkan oleh TV Nasional yang di dalam acara tersebut bersama perempuan saudari LS selaku mantan wali santri Al Zaytun," kata Ramadhan.

Baca: Sosok Pablo Benua dan Bisnisnya, Viral seusai Bela Panji Gumilang & Siap Biayain Ponpes Al-Zaytun

"Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan, yaitu melaksanakan rapat koordinasi dengan Kementerian Agama dan Kantor Wilayah terkait mekanisme dana BOS, melaksanakan wawancara bersama Ditjen Binmas Islam Kementerian Agama terkait Amil Zakat," lanjutnya.

Selain itu, penyidik akan melaksanakan wawancara dengan AS selaku penggalang dana cabang Jakarta dari Yayasan Kecerdasan Anak Bangsa yang terafiliasi APG.

Serta Polres Indramayu melaksanakan koordinasi lebih lanjut dengan Ditreskrimsus Polda Jawa Barat dan melaksanakan pendalaman alat bukti penyalahgunaan zakat.

Sebelumnya, Panji Gumilang terseret kasus dugaan penistaan agama dan hoaks serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

(*)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Panji Gumilang Terjepit, Bareskrim Polri Kantongi Fatwa MUI dan Hasil Labfor Kasus Penistaan Agama

# Pondok Pesantren # Al Zaytun # Panji Gumilang

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda