TRIBUN-VIDEO.COM - Polisi mengantongi fatwa MUI dan hasil Labfor bukti dugaan penistaan agama, Panji Gumilang.
Kini polisi sedang menelaah hasil penyidik soal Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang.
"Proses penyidikan tentu saja memerlukan formil-formil yang ada," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (20/7/2023).
"Salah satu contohnya, fatwa MUI baru kami dapatkan hari Selasa kemarin (18 Juli 2023). Itu juga kan bahan pemeriksaan," lanjut jenderal bintang satu tersebut.
Namun, ia tidak membeberkan soal fatwa MUI yang sudah dikantongi penyidik itu.
Baca: Budiman Sudjatmiko Temui Prabowo, Pengamat: Indikasi Pecahnya Internal PDIP Mengusung Ganjar
Baca: Seusai Temui Prabowo, Budiman Sudjatmiko Siap Dipanggil DPP PDIP Meski Puan Tak Permasalahkan
Djuhandani justru menuturkan bahwa pihaknya sudah mengantongi hasil uji laboratorium forensik (labfor) terhadap bukti kasus tersebut.
"Kemudian hasil labfor juga baru kami dapatkan. Saat ini sedang berjalan semua. Berikan waktu kami bekerja dulu, kemudian ada perkembangan pasti kami sampaikan," ucapnya.
"Dari hasil labfor ini kemudian kita uji lagi melalui ahli-ahli yang ada. Jadi prosesnya masih berjalan," imbuhnya.
Selain penistaan agama, Bareskrim Polri juga mendalami tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan dugaan penggelapan hingga korupsi yang dilakukan Panji Gumilang.
(Tribun-Video/Wartakotalive)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Panji Gumilang Terjepit, Bareskrim Polri Kantongi Fatwa MUI dan Hasil Labfor Kasus Penistaan Agama
#panjigumilang #ponpesalzaytun #alzaytun #indramayu #mui #jawabarat
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.